Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh
manusia sesuai dengan kodratnya. Hak Asasi Manusia meliputi hak hidup, hak
kemerdekaan atau kebebasan, hak milik, dan hak-hak dasar lain yang melekat pada
diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain.
Tap MPR nomor XVII/MPR/1988
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada
diri manusia secara kodrat, universal dan abadi sebagai Anugrah Tuhan YME.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang
berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus
permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham
di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga
diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang
lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh
di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan
berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau
perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan
agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan
organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa,
hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan,
penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat
dan minat
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus
terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat
diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
1. Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan
dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1. Membunuh anggota kelompok;
2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat
terhadap anggota-anggota kelompok;
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran di dalam kelompok; atau
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu
ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan
yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil, berupa :
1. pembunuhan;
2. pemusnahan;
3. perbudakan;
4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik
lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional;
6. penyiksaan;
7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa,
pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau
bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau
perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis,
budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara
universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9. penghilangan orang secara paksa; atau
10. kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM)
Diperjuangkan pertama kali sekitar abad-13 di Inggris lewat
Magna Charta (1215), Petition of Rights (1628) dan Bill of Rights (1689).
Perkembangan demokrasi di Inggris tidak lepas dari pemikiran para filsuf,
antara lain :
• Thomas Hobbes (1588-1679) yang memaparkan tentang homo
homini lupus
• John Locke (1712-1778) yang memaparkan life, liberty and
property yang mempengaruhi Declaration of Independence Amerika Serikat 4 Juli
1776.
• Montesquieu, yang memaparkan Trias Politica yang
memisahkan unsur eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam pemerintahan.
• JJ. Rousseau yang memaparkan Du Contrat Social di mana
beliau beranggapan negara dilahirkan bebas dan tidak dapat dibelenggu oleh
manusia lain termasuk raja.
Sejak kemerdekaan sampai sekarang di Indonesia telah berlaku
tiga UUD dalam 4 periode, yaitu :
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949. Berlaku
UUD ’45 di mana butir-butir HAM hanya tercantum beberapa saja.
b. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950. Berlaku
konsistusi RIS.
c. Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959. Berlaku UUDS
1950. Baik konstitusi RIS maupun UUDS ’50 hampir bulat-bulat mencantumkan isi
deklarasi HAM dari PBB.
d. Periode 17 Agustus 1950 sampai sekarang. Berlaku UUD ’45
secara yuridis formal, HAM tidak lagi lengkap seperti deklarasi HAM PBB (pasal
27, 28, 29, 30, 31).
Awal orde baru panitia MPRS menyusun Rancangan Piagam HAM
serta hak dan kewjiban warga negara yang akhirnya mengalami kebuntuan dalam
pembahasanya dalam sidang MPRS 1968. MPR hasil Pemilu 1972 bahkan sama sekali
tidak mengagendakan HAM dalam pembahasan sidang-sidangnya. Awal reformasi,
sidang istimewa MPR 1998 salah satu ketetapannya berisi piagam HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar