INOVASI PENGEMBANGAN KOPERASI
PENGEMBANGAN KOPERASI
Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan
dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan koperasi dalam
masyarakat akan sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha
(bisnis). Bahkan peran kegiatan usaha koperasi tersebut kemudian
menjadi penentu bagi peran lain, seperti peran koperasi sebagai lembaga
sosial. Isyu strategis pengembangan usaha koperasi dapat dipertajam untuk
beberapa hal berikut :
1. Mengembangkan kegiatan usaha koperasi dengan mempertahankan
falsafah dan prinsip koperasi.
Beberapa koperasi pada beberapa bidang usaha sebenarnya telah
menunjukkan kinerja usaha yang sangat baik, bahkan telah mampu menjadi pelaku
utama dalam bisnis yang bersangkutan. Misalnya, GKBI yang telah
menjadi terbesar untuk usaha batik, Kopti yang telah menjadi terbesar untuk
usaha tahu dan tempe, serta banyak KUD yang telah menjadi terbesar kecamatan
wilayah kerjanya masing-masing. Pada koperasi-koperasi tersebut
tantangannya adalah untuk dapat terus mengembangkan usahanya dengan tetap
mempertahankan prinsip-prinsip perkoperasian Indonesia. Pada prakteknya,
banyak koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa
koperasinya.
2. Keterkaitan kegiatan koperasi dengan kegiatan pelayanan usaha umum.
Hal yang menonjol adalah dalam interaksi koperasi dengan
bank. Sifat badan usaha koperasi dengan kepemilikan kolektif ternyata
banyak tidak berkesesuaian (compatible) dengan berbagai ketentuan bank.
Sehingga akhirnya ‘terpaksa’ dibuat kompromi dengan menjadikan individu
(anggota atau pengurus) sebagai penerima layanan bank (contoh : kredit
KKPA). Hal yang sama juga terjadi jika koperasi akan melakukan kontrak
usaha dengan lembaga usaha lain. Kondisi ini berhubungan erat dengan
aspek hukum koperasi yang tidak berkembang sepesat badan usaha
perorangan. Disamping itu karakteristik koperasi tampaknya kurang
terakomodasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang menyangkut badan
usaha
3. Mengatasi beberapa permasalahan teknis usaha bagi koperasi kecil untuk berkembang.
Koperasi (KUD) sayur di Pangalengan kebingunan pada saat ada
permintaan untuk melakukan ekspor tomat ke Singapura: bagaimana mekanisme
pembayarannya, bagaimana membuat kontrak yang tepat, dan sebagainya.
Koperasi tersebut juga tidak tahu, atau memang karena tidak ada, dimana atau
kepada siapa harus bertanya. Hal yang sama juga dihadapi oleh sebuah
koperasi di Jogjakarta yang kebingungan mencari informasi mengenai
teknologi pengemasan bagi produk makanan olahannya. Permasalahan yang dihadapi
diatas seharusnya dapat diatasi dengan adanya campur tangan pemerintah untuk
terjun langsung kelapangan.
4. Mengakomodasi keinginan pengusaha kecil untuk melakukan usaha atau mengatasi masalah usaha dengan membentuk koperasi.
Beberapa pengusaha kecil jamu di daerah Surakarta dan sekitarnya
tengah menghadapi kesulitan bahan baku (ginseng) yang pasokannya dimonopoli
oleh pengusaha besar. Para pengusaha tersebut juga masih harus bersaing
dengan pabrik jamu besar untuk dapat memperoleh bahan baku tersebut.
Mereka ingin berkoperasi tetapi tidak dengan pola koperasi yang sudah
ditentukan oleh pemerintah. Hal yang sama juga dihadapi oleh pengusaha
kecil besi-cor di Bandung untuk mendapatan bahan baku ‘inti-besi’-nya, atau
untuk menghadapi pembeli (industri besar) yang sering mempermainkan persyaratan
presisi produk yang dihasilkan. Contoh diatas menggambarkan bahwa
koperasi sangat dibutuhkan oleh masyarakat,terutama para pengusaha kecil.
5. Pengembangan kerjasama usaha antar koperasi.
Konsentrasi pengembangan usaha koperasi selama ini banyak
ditujukan bagi koperasi sebagai satu perusahaan (badan usaha). Tantangan
untuk membangun perekonomian yang kooperatif sesuai amanat konstitusi kiranya
dapat dilakukan dengan mengembangan jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha
antar koperasi. Hal ini juga sebenarnya telah menjadi kebutuhan diantara
banyak koperasi, karena banyak peluang usaha yang tidak dapat dipenuhi oleh
koperasi secara individual. Jaringan kerjasama dan keterkaitan
usaha antar koperasi, bukan hanya keterkaitan organisasi, potensial untuk
dikembangkan antar koperasi primer serta antara primer dan sekunder.
Perlu pula menjadi catatan bahwa di berbagai negara lain, koperasi telah
kembali berkembang dan salah satu kunci keberhasilannya adalah spesialisasi
kegiatan usaha koperasi dan kerjasama antar koperasi.
6. Peningkatan kemampuan usaha koperasi pada umumnya.
Kemampuan usaha koperasi : permodalan, pemasaran, dan manajemen;
umumnya masih lemah. Telah cukup banyak usaha yang dilakukan pemerintah
untuk mengatasi hal tersebut, namun masih sering bersifat parsial, tidak
kontinyu, bahkan tidak sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan dalam suatu
proses pemberdayaan yang alamiah dan untuk mengembangkan kemampuan dari dalam
koperasi sendiri tampaknya lebih tepat dan dibutuhkan.
Sumber:
http://lussidwir.wordpress.com/2013/10/22/inovasi-pengembangan-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar