Macam-macam badan usaha
1. Bentuk-bentuk badan usaha dari segi pemilik:
A. Pengertian Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
Badan usaha milik negara (BUMN)
adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan
untuk menyelenggarakan suatu perusahaan. Contoh: PT. PLN PT. Kereta Api
Indonesia (KAI), PT Pos, PT. Pelni, PT. Pertamina.
Pendirian badan usaha milik
negara bertujuan untuk:
1) Memberikan sumbangsih pada perekonomian
nasional dan penerimaan kas negara
2) Mengejar
dan mencari keuntungan
3) Pemenuhan
hajat hidup orang banyak
4) Perintis
kegiatan-kegiatan usaha
5) Memberikan
bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
B. Pengertian Badan Usaha Milik
Swasta (BUMS)
Badan usaha milik swasta (BUMS)
merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh swasta dengan tujuan utama
mencari keuntungan. Contoh: PT. UNILEVER, PT. Jarum Kudus, PT. Indo Food Sukses
Makmur.
C. Pengertian Badan usaha
campuran
Badan usaha campuran merupakan
badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki oleh swasta dan sebagian lagi
dimiliki oleh pemerintah.Contoh : PT. TELKOM
D. Pengertian Badan Usaha Milik
Daerah
Badan usaha
milik daerah adalah badan usaha yang modalnya sebagian atau seluruhnya milik
pemerintah daerah dengan tujuan memberikan layanan kepada masyarakat setempat.
Contoh: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Dearah Pasar
(PD Pasar), PT
Bank Jateng. PT. Bank DKI.
Pendirian
badan usaha milik daerah bertujuan untuk:
1) Melayani
kebutuhan masyarakat di daerah tersebut,
2) memperoleh
keuntungan yang akan digunakan untuk pembangunan di daerahnya.
2. Badan usaha dilihat
dari segi legalitas hukum:
A. Pengertian Badan Usaha
Perseorangan
Badan usaha
perseorangan adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, dipimpin, dan
dipertanggungjawabkan oleh perseorangan.
Kelebihan :
- Mudah cara
pendiriannya
- Seluruh
keuntungan menjadi milik sendiri
- Cepat dalam
pengambilan keputusan
- Pemilik
lebih leluasa mengelola usaha
Kelemahan:
- Modal usaha
kecil sehingga sukar berkembang
- Seluruh
kerugian menjadi tanggungan pemilik
- Hidup dan
mati badan usaha hanya ditangan seseorang
Contohnya:
toko emas berlian dan mutiara milik risnandar.
3. Pengertian Waralaba
waralaba adalah perikatan dimana
salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari
kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki
pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh
pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Contoh: KFC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar