Landasan
Wawasan Nusantara
1. Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah
ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada
wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan
perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh
serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka
wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam
bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan
konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal
1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan
nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak
terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan
cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945
alinea keempat yaitu :
- Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan
kesejahteraan umum
- Mencerdaskan
kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan
ketertiban dunia
4. Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu
merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan
sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan
nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan
dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki
kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan
wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam
ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
UNSUR DASAR WAWASAN
NUSANTARA
1. wadah (contour)
Wadah kehidupan
bermayarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayahIndonesia yang
memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka
budaya ialah bangsa Indonesia. Setelah menegara dalm negara Kesatuan Republik
Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah
berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik, sedangkan
wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud
infra struktur politik. Dengan kata lain wadah yang dimaksud dalam unsur
pertama ini adalah batas ruang lingkup atau bentuk wujud dari Negara Kesatuan
RepublikIndonesia yang diumumkan melalui Dekrit Juanda tanggal 13 Desember
1957.
2. isi (content)
“Isi” adalah inspirasi
bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Menyadari bahwa untuk mencapai aspirasi yang
berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut
di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial
budaya, dan hankam. Oleh karena itu “isi” menyangkut dua hal yang esensial
yakni: Pertama, Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan
perwujudannya, pencapaian cita-cita tujuan nasional, dan Kedua. Persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. tatalaku (conduct)
Tata laku merupakan
hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan
lahiriah. tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang
baik dari bangsa Indonesia, se¬dangkan tata laku lahiriah tercermin dalam
tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut
akan mencermin¬kan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia
berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta
kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbuhkan nasionalisme yang tinggi dalam
semua aspek kehidupm nasional.
HAKEKAT WAWASAN
NUSANTARA
Hakekat Wawasan
Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang
yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan
nasional. Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan
setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap
kesepakatan bersama. Asas wasantara terdiri dari: Kepentingan, keadilan,
kejujuran, solidaritas, kerjasama, kesetiaan terhadap kesepakatan.
Sumber
:
http://aumanis.blogspot.com/2013/04/landasan-unsur-dan-hakekat-wawasan.html
http://gendilq.blogspot.com/2011/04/landasan-wawasan-nusantara-dan-hakekat.html
http://meirinaraspalia.wordpress.com/2011/05/10/wawasan-nusantara-2/
http://bayuajiprasetyo.livejournal.com/1944.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
http://septoooy.blogspot.com/2013/04/landasan-unsur-dan-hakekat-wawasan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar